24 C
id

Ade Gentong : Ada apa dengan disbudpora sampai ditegur PLH SEKDA kab. Bekasi?


KABUPATEN BEKASI | Suarana.com - Indonesia saat ini sudah memasuki masa “Pesta Demokrasi” Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sebagai negara dengan keberagaman budaya, agama, dan suku, memiliki tantangan besar dalam menjaga persatuan dan kesatuan selama proses pemilihan umum. Pemilu yang damai bukan hanya menjadi tugas pemerintah dan penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh warga negara Indonesia. Terkait netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi fokus perbincangan yang sensitif di masyarakat, menjadi tolak ukur akan harapan besar dan selayaknya ASN terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang.

Dikirimnya surat dari PLH sekda ke disbudpora terindikasi diduga oknum kadisbudpora menyalahgunakan wewenang dalam penentuan kebijakan sehingga diduga pinjaman tempat menggunakan fasilitas negara yang hanya ke salah satu paslon PILKADA ditakutkan membuat ketidakadilan atau kecemburuan terhadap paslon pilkada yang lain.

Dalam surat tersebut isinya mengarahkan untuk konsultasi ke KPUD maupun BAWASLU agar jangan terkesan memfasilitasi salah satu paslon PILKADA dan membuat iri paslon lain dan terindikasi mendukung paslon tersebut. 

"kami mencoba klarifikasi ke ketua BAWASLU mereka menyampaikan dan menyayangkan hal penting seperti ini tidak ada undangan resmi untuk kesepakatan ataupun pembahasan pemberian ijin tempat untuk deklarasi paslon lain. Ini dilakukan hanya komunikasi via telpon sebatas untuk konsultasi, Padahal BAWASLU, KPUD & Pemerintah ini instansi lembaga yang resmi memiliki aturan dan tata cara yang berlaku" Ujar Ade Gentong. 

Lebih lanjut ade gentong selaku ketua Ikatan wartawan online Indonesia menduga salah satu OKNUM KADISBUDPORA sudah melanggar netralitas ASN dan kami berharap kepada PJ. BUPATI agar menindak & mencopot kadisbudpora.

  • W.A




Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita